Yasonna Laoly Urung Diperiksa KPK, Terkait Kasus Harun Masiku

Foto Ist: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly terkait kasus Harun Masiku dijadwalkan ulang.

Berita.Network – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, batal menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12/2024). Pemeriksaan ini sebelumnya dijadwalkan terkait penyelidikan kasus yang diduga berkaitan dengan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yasonna akan dijadwalkan ulang. Penyebab penundaan ini adalah ketidakhadiran Yasonna karena alasan jadwal yang tidak dapat ditinggalkan.

“Untuk Yasonna Laoly, info dari penyidik meminta dijadwalkan ulang karena beliau memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan secara rinci kasus yang menjadi dasar pemanggilan Yasonna. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut diduga terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, sebelumnya terlibat dalam dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Meski sejumlah pihak telah ditangkap, Harun Masiku hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Terkait pemeriksaan Yasonna, Tessa menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujar Tessa, Kamis (12/12/2024).

Penundaan pemeriksaan ini menambah sorotan terhadap penyelesaian kasus Harun Masiku yang hingga kini belum menemui titik terang. Publik terus menantikan langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Editor: Red

#BeritaTerkini #Berita.NetworkTrend

Exit mobile version