15 Pegawai Rutan KPK Divonis Penjara dalam Kasus Pungli Tahanan

Foto Ist: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Maryono, membacakan vonis terhadap 15 mantan pegawai Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). Kasus ini terkait pungli senilai Rp 6,38 miliar selama 2019–2023.

Berita.Network

15 mantan pegawai Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) divonis pidana penjara 4 hingga 5 tahun atas kasus pungutan liar (pungli) kepada tahanan pada periode 2019–2023. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Maryono, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Maryono saat membacakan putusan.

Berikut daftar vonis bagi para terdakwa:

  1. Deden Rochendi (Kepala Cabang Rutan KPK 2018): 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
  2. Hengki (Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK 2018–2022): 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 419,6 juta subsider 1,5 tahun penjara.
  3. Ristanta (Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021): 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun penjara.
  4. Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK 2022–2024): 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan penjara.
  5. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan.
  6. Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
  7. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
  8. Sopian Hadi: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
  9. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 159,5 juta subsider 8 bulan.
  10. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan.
  11. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 103,4 juta subsider 8 bulan.
  12. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 116,45 juta subsider 8 bulan.
  13. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 71,15 juta subsider 6 bulan penjara.
  14. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 93,95 juta subsider 6 bulan penjara.
  15. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 135,2 juta subsider 8 bulan penjara.

Para terpidana terbukti melakukan pungli senilai Rp 6,38 miliar selama periode 2019–2023 di tiga Rutan Cabang KPK, yaitu Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih (K4). Praktik ini dilakukan untuk memperkaya diri masing-masing dengan jumlah pungutan hingga Rp 80 juta per bulan dari tahanan.

Pungli tersebut menghasilkan keuntungan pribadi bagi para terdakwa, termasuk Deden Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Rp 100,3 juta, dan Sopian Rp 322 juta. Jumlah lainnya bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per terdakwa.

Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan wewenang di lingkungan Rutan KPK tidak akan ditoleransi.

Editor: Red

#BeritaTerkini #Berita.NetworkTrend #KPK

Exit mobile version