Kejagung Respons Perbedaan Pendapat Hakim Agung Soesilo dalam Kasus Ronald Tannur

Foto Ist: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, memberikan keterangan pers terkait perbedaan pendapat Hakim Agung Soesilo dalam kasus Ronald Tannur di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Berita.Network – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait perbedaan pendapat Hakim Agung Soesilo dalam kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyebut bahwa informasi tersebut memiliki relevansi penting dalam penyelidikan yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu akan kami informasikan kepada penyidik,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hakim Agung Soesilo akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. “Apakah penyidik menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” lanjutnya.

Harli menjelaskan bahwa adanya perbedaan pendapat di kalangan hakim dalam sebuah persidangan merupakan hal yang lumrah. Setiap hakim memiliki keyakinan dan penilaiannya masing-masing dalam memutus suatu perkara.

“Setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara,” tambah Harli.

Dalam salinan putusan Mahkamah Agung atas kasus Ronald Tannur dengan nomor 1466 K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, Hakim Agung Soesilo menyatakan bahwa dakwaan jaksa dan alat bukti yang diajukan tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, Soesilo menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan sudah sesuai.

“Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti menunjukkan bahwa Terdakwa tidak memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu, putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” ujar Soesilo dalam putusan yang dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Dalam penyelidikan lanjutan, Kejagung turut memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Manager Citilink dan OC Kaligis, guna mendalami keterkaitan mereka dengan kasus ini. Kejagung menegaskan akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam menangani perkara ini.

Edtor: Red

#BeritaTerkini #Berita.NetworkTrend

Exit mobile version