Ketua MK Tegaskan Tidak Akan Diamkan Dugaan Upaya Pengaruhi Putusan Hakim

Foto Istimewa. Ilustrasi Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12/2024)

Berita.Network – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan dugaan adanya pihak yang berupaya memengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Suhartoyo saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam.

“Kalau kita biarkan atau diamkan, nantinya image itu bisa dianggap benar, padahal belum tentu benar. Media juga diharapkan memberikan data atau masukan agar kami, bersama Wakil Ketua MK, bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tegas Suhartoyo.

Suhartoyo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada MK jika ada pihak yang menawarkan janji untuk memengaruhi putusan hakim. Ia meminta wartawan dan masyarakat memberikan informasi yang akurat agar Mahkamah dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika ada karyawan atau hakim tertentu yang melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, kami butuh data konkret untuk menindaklanjuti. Ini penting agar lembaga tetap bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.05 WIB, MK telah menerima 240 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Rincian permohonan tersebut adalah:

  • 2 sengketa pemilihan gubernur
  • 194 sengketa pemilihan bupati
  • 44 sengketa pemilihan wali kota

Jumlah permohonan diperkirakan terus bertambah, mengingat batas pendaftaran sengketa hasil Pilkada berbeda-beda di tiap daerah, sesuai aturan pendaftaran yang maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan oleh KPU setempat.

Ketua MK menyebut bahwa sidang perdana untuk pemeriksaan awal sengketa Pilkada 2024 direncanakan berlangsung pada awal Januari 2025. Sidang akan dilakukan dengan metode panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi, kecuali dalam situasi khusus yang memerlukan sidang pleno.

“Sidang pendahuluan, pemeriksaan, dan pembuktian biasanya dilakukan dalam panel. Namun, pengucapan putusan selalu melalui pleno,” jelas Suhartoyo.

Langkah tegas MK ini diharapkan dapat memastikan keadilan dan integritas dalam menyelesaikan sengketa Pilkada, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Exit mobile version